Wednesday 30 January 2013

Produk afkiran/ penolakan dan produk kembalian dalam CDOB


Prinsip produk afkiran/ penolakan dan produk kembalian dalam Cara Distribusi yang Baik (CDOB) / Good Distribution Practices (GDP) meliputi :

1.      Produk afkiran/tolakan dan produk dikembalikan ke distributor harus di identifikasi dan ditangani dengan tepat sesuai dengan prosedur dan disimpan pada ruang terpisah untuk menghindari tercampur aduk dengan barang lain sampai menunggu tindakan lanjutan. Kondisi ruangan produk afkiran/tolakan dan produk dikembalikan harus dipelihara sesuai dengan spesifikasi penyimpanan produk.
2.      Penilaian keperluan dan keputusan mengenai penempatan produk harus ditentukan oleh orang yang kompeten. Karakteristik produk kembalian ke distributor, persyaratan kondisi penyimpanan, sejarah, kondisi, dan jangka waktu sejak terjadinya kasus, harus dicatat pada laporan penanganan. Jika ada keraguan yang muncul mengenai mutu produk, jangan ada pertimbangan akan menggunakan kembali produk tsb. 
3.      Harus dibuat ketentuan mengenai kesesuaian dan keamanan pengiriman produk kembalian berdasarkan dengan penyimpanan yang sesuai dan persyaratan lainnya.
4.      Harus dibuat ketentuan mengenai kesesuaian dan keamanan pengiriman bahan yang ditolak dan sampah produk sebelum produk tsb dimusnahkan.
5.      Pemusnahan produk harus sesuai dengan aturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan.
6.      Semua catatan mengenai produk kembalian, afkir/tolakan, dan pemusnahan produk harus disimpan dengan baik.


No comments:

Post a Comment