Wednesday 30 January 2013

Pengiriman dalam CDOB

Prinsip pengiriman dalam Cara Distribusi yang Baik (CDOB) / Good Distribution Practices (GDP) meliputi :
1.      Produk hanya dijual dan distribusikan ke lembaga atau instansi yang memiliki ijin dan legalitas dari pemerintah. Bukti tertulis mengenai legalitas lembaga atau instansi harus diperoleh terlebih dahulu seblum produk dikirim.  
2.      Penyalur produk harus menjamin bahwa orang dan bagian terkait memiliki transportasi dan penyimpanan yang memenuhi syarat sebelum produk dikirimkan.
3.      Pengimiman dan pengangkutan produk dilakukan setelah pesanan pengiriman sah atau rencana pengiriman barang sudah  terdokumenatasi.
4.      Prosedur tertulis mengenai pengiriman produk harus ditetapkan. Prosedur dibuat berdasarkan sifat dan karakteristik produk serta tindakan pencegahan yang telah dikaji.
5.      Catatan untuk pengiriman produk harus disiapkan dan  mengandung informasi meliputi :
·         Tanggal pengiriman.
·         Nama dan alamat instansi yang bertangunggjawab terhadap pengangkutan.
·         Nama, alamat, dan status instansi yang dituju
·         Deskripsi produk (nama, bentuk sediaan, dosis, dll)
·         Jumlah produk yang dikirim
·         No bets dan tanggal daluwarsa
·         Jenis pengangkutan dan kondisi penyimpanan yang dapat digunakan
6.      Catatan pengiriman harus mengandung informasu yang dapat digunakan untuk penulusuran kembali produk yang telah dikirim.
7.      Cara pengangkutan meliputi kendaraan yang digunakan harus dipilih dengan tepat, perlu dipertimbangan kondisi lingkungan. Pengiriman produk mempersyaratkan pengendalian suhu sesuai dengan kondisi penyimpanan.
8.      Jadwal dan rute pengiriman harus ditetapkan. Jadwal dan rencana harus realistis dan sistematis. Jumlah produk yang dikirim harus memperhatikan kapasitas dan fasilitas penyimapnan alamat yang dituju.
9.      Jika dapat diterapkan pengisian barang ke kendaraan dibuat sisematis dan hati-hati. Produk yang pertama keluar diletakkan pada bagian paling luar. Berhati-hati pada saat bongkar muat barang untuk menghindari karton rusak.
10.  Barang yang dikirim dan diterima tidak boleh melewati maupun mendekati waktu daluwarsa untuk menghindari produk dikonsumsi oleh konsumen.

No comments:

Post a Comment