Wednesday 20 February 2013

Product Quality Review / Peninjauan Kualitas Produk


Product Quality Review (PQR) / Annual Product Review (Peninjauan Produk tahunan) dapat didefinisikan kajian mutu produk secara berkala yang dilakukan terhadap semua obat terdaftar, termasuk produk ekspor, dengan tujuan untuk membuktikan konsistensi proses, kesesuaian dari spesifikasi bahan awal, bahan pengemas, dan obat jadi, untuk melihat tren dan mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan untuk produk dan proses (Anonim, 2006).
Penyusunan atau pembuatan PQR dapat berfungsi untuk :
a.       Menurunkan resiko dari hasil yang tidak memenuhi spek (out-of-specification)
a.      Meminimalkan resiko rework atau reprocessing
b.       Meningkatkan hasil produksi
c.      Menurunkan terjadinya produk recalls
d.       Memperbaiki komunikasi antara produksi, quality, tehnik, dan fungsi regulasi (Haslam, 2006)
Peninjauan mutu secara berkala biasanya dilakukan setiap tahun dan didokumentasikan, dengan memperhatikan hasil kajian ulang sebelumnya, dan hendaklah mencakup paling sedikit:
a.       Tinjauan terhadap bahan awal dan bahan pengemas yang digunakan untuk produk, terutama dari sumber yang baru
b.      Tinjauan terhadap pengawasan selama proses yang kritis dan hasil uji obat jadi
c.       Tinjauan terhadap semua batch yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan investigasi yang dilakukan
d.      Tinjauan terhadap semua penyimpangan atau ketidaksesuaian yang signifikan, investigasinya dan efektivitas hasil tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan
e.       Tinjauan terhadap semua perubahan yang dilakukan terhadap proses atau metode analisis
f.       Tinjauan terhadap variasi yang diajukan, disetujui, ditolak termasuk dokumen registrasi untuk produk ekspor
g.      Tinjauan terhadap hasil program pengamatan stabilitas dan segala tren yang menyimpang
h.      Tinjauan terhadap semua produk kembalian, keluhan dan penarikan obat yang terkait dengan mutu produk, termasuk investigasi yang telah dilakukan
i.        Tinjauan kelayakan terhadap tindakan perbaikan proses produk atau peralatan yang sebelumnya
j.        Pada obat yang baru mendapatkan persetujuan pendaftaran dan obat dengan persetujuan pendaftaran variasi, perlu ada tinjauan terhadap komitmen pasca pemasaran
k.      Status kualifikasi peralatan dan sarana yang relevan misal HVAC, air, gas bertekanan, dll
l.        Tinjauan terhadap kesepakatan teknis untuk memastikan selalu up to date
(Anonim, 2009)
Industri dan pemegang izin edar hendaklah melakukan evaluasi terhadap hasil tinjauan ini, dan membuat suatu penilaian untuk menentukan apakah tindakan perbaikan dan pencegahan ataupun validasi ulang harus dilakukan. Alasan tindakan perbaikan yang dilakukan harus didokumentasikan. Tindakan perbaikan dan pencegahan yang telah disetujui hendaklah diselesaikan dengan cara yang efektif sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Tinjauan mutu dapat dikelompokkan menurut jenis produk, misal sediaan padat, cair, steril, dan lain-lain (Anonim, 2009). 
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2006, Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik, Jakarta, Badan POM
Anonim, 2009, Guide to Good Manufacturing Practice for Medicinal Products Part I, Geneva, PIC/S (Pharmaceutical inspection convention / Pharmaceutical inspection co-operation scheme). 
Haslam, R., 2006, Product Quality Reviews, http://www.pharmaceutical-int.com/article/product-quality-reviews.html, Diakses pada 7 Februari 2010


Thursday 7 February 2013

Validasi Metode Analisa


CPOB mensyaratkan industri farmasi untuk mengidentifikasi validasi yang perlu dilakukan sebagai bukti pengendalian terhadap aspek kritis dari kegiatan yang dilakukan. Perubahan signifikan terhadap fasilitas, peralatan dan proses yang dapat mempengaruhi mutu produk hendaklah divalidasi. Validasi merupakan tindakan pembuktian dengan cara yang untuk dilakukan karena dengan validasi ini kita dapat mengetahui kesesuaian suatu metode analisis dengan tujuan penggunaannya (Badan POM, 2006).sesuai bahwa tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan, sistem, perlengkapan atau mekanisme yang digunakan dalam produksi maupun pengawasan mutu akan senantiasa mencapai hasil yang diinginkan (Badan POM, 2006).
            Tujuan utama yang harus dicapai oleh suatu laboratorium pengujian adalah dihasilkannya data hasil uji yang absah (valid). Secara sederhana hasil uji yang absah dapat digambarkan sebagai hasil uji yang mempunyai akurasi dan presisi yang baik. Pada proses analisis, disamping pengujiannya harus dilakukan oleh tenaga kerja yang telah diberikan pelatihan dengan sarana dan prasarana yang menunjang, penggunaan metode yang valid juga memegang peranan penting agar diperoleh data yang dapat dipercaya (valid). Untuk mengetahui suatu metode analisis valid atau tidaknya dapat diketahui melalui validasi metode analisis atau analytical method validation. 
            Validasi metode analisa atau analytical method validation menurut SNI 19-17025-2000 adalah konfirmasi pengujian dan pengadaan bukti yang objektif bahwa persyaratan tertentu untuk suatu maksud khusus dipenuhi. Validasi metode analisa bertujuan untuk membuktikan bahwa semua metode analisa yang digunakan dalam pengujian maupun pengawasan mutu, senantiasa mencapai hasil yang diinginkan secara konsisten.
            Validasi biasanya diperuntukkan untuk metode analisa yang baru dibuat dan dikembangkan, sedangkan untuk metode yang memang telah tersedia dan baku namun metode tersebut baru pertama kali akan digunakan di laboratorium tertentu, biasanya tidak perlu dilakukan validasi, namun hanya verifikasi. Tahapan verifikasi mirip dengan validasi hanya saja parameter yang dilakukan tidak selengkap validasi (Riyadi, 2009).
         Validasi metode analisa dilakukan untuk semua metode analisa yang digunakan untuk pengawasan kegiatan produksi. Dilakukan dengan semua peralatan yang telah dikalibrasi dan diuji kesesuaian sistemnya dan menggunakan baku pembanding yang sudah dibakukan dan disimpan di tempat yang sesuai. Suatu metode analisa perlu divalidasi apabila :
* Suatu metode tersebut harus dikembangkan untuk suatu permasalahan yang khusus,
* Metode yang selama ini sudah rutin direvisi untuk suatu pengembangan atau diperluas untuk memecahkan suatu permasalahan analisa yang baru,
* Hasil quality control menunjukkan bahwa metode yang sudah rutin tersebut berubah terhadap waktu,
* Metode rutin yang digunakan di laboratorium yang berbeda atau dilakukan oleh analis yang berbeda atau dilakukan dengan peralatan yang berbeda.
            Menurut USP, parameter-parameter dalam validasi metode analisis yaitu :
1.      Akurasi (Kecermatan)
Ukuran yang menunjukkan derajat kedekatan hasil analisis dengan kadar analit yang sebenarnya. Akurasi dinyatakan dengan persentase perolehan kembali (recovery).
2.      Presisi (Keterulangan)
Merupakan ukuran keterulangan metode analisis dan biasanya diekspresikan sebagai simpangan baku relatif.
3.         Spesifisitas (Selektifitas)
Parameter ini untuk melihat ada atau tidak adanya interfensi dari excipients terhadap respon dari analit.
4.       Linearitas
Merupakan kemampuan suatu metode analisis untuk menunjukkan hubungan secara langsung atau proporsional antara respons detektor dengan perubahan konsentrasi analit.
5.       Batas Deteksi (Limit of Detection/LOD)
Merupakan konsentrasi terkecil dari analit yang masih dapat terdeteksi dari suatu metode analisa.
6.       Batas Kuantitasi (Limit of Quantitation/LOQ)
Merupakan konsentrasi terkecil dari analit yang masih dapat terkuantifikasi
7.       Ruggedness & Robustness (Kekuatan & Ketahanan)
Kedua parameter ini menunjukkan kekuatan dan ketahanan dari metode analisa. Variasi yang dapat digunakan pada Ruggedness antara lain variasi analis/instrumen/waktu analisa. Sedangkan untuk parameter Robustness dapat dilakukan sedikit modifikasi pada suatu proses yang dianggap critical dan sebaiknya digunakan sampel produksi untuk mendapatkan gambaran yang sebenarnya mengenai analisa terhadap obat jadi.

Wednesday 30 January 2013

Produk afkiran/ penolakan dan produk kembalian dalam CDOB


Prinsip produk afkiran/ penolakan dan produk kembalian dalam Cara Distribusi yang Baik (CDOB) / Good Distribution Practices (GDP) meliputi :

1.      Produk afkiran/tolakan dan produk dikembalikan ke distributor harus di identifikasi dan ditangani dengan tepat sesuai dengan prosedur dan disimpan pada ruang terpisah untuk menghindari tercampur aduk dengan barang lain sampai menunggu tindakan lanjutan. Kondisi ruangan produk afkiran/tolakan dan produk dikembalikan harus dipelihara sesuai dengan spesifikasi penyimpanan produk.
2.      Penilaian keperluan dan keputusan mengenai penempatan produk harus ditentukan oleh orang yang kompeten. Karakteristik produk kembalian ke distributor, persyaratan kondisi penyimpanan, sejarah, kondisi, dan jangka waktu sejak terjadinya kasus, harus dicatat pada laporan penanganan. Jika ada keraguan yang muncul mengenai mutu produk, jangan ada pertimbangan akan menggunakan kembali produk tsb. 
3.      Harus dibuat ketentuan mengenai kesesuaian dan keamanan pengiriman produk kembalian berdasarkan dengan penyimpanan yang sesuai dan persyaratan lainnya.
4.      Harus dibuat ketentuan mengenai kesesuaian dan keamanan pengiriman bahan yang ditolak dan sampah produk sebelum produk tsb dimusnahkan.
5.      Pemusnahan produk harus sesuai dengan aturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan.
6.      Semua catatan mengenai produk kembalian, afkir/tolakan, dan pemusnahan produk harus disimpan dengan baik.


Komplain dalam CDOB

Prinsip komplain dalam Cara Distribusi yang Baik (CDOB) / Good Distribution Practices (GDP) meliputi :


1.      Harus ada prosedur tertulis untuk menangani komplain. Perbedaan harus dibuat antara complain mengenai produk atau kemasan dan  hal yang berkaitan dengan distribusi. Pada beberapa kasus complain tentang kualitas produk atau kemasan asli dari pabrik atau pemasar yang berhak harus segera di informasikan kepada mereka.
2.      Semua complain dan informasi lainnya mengenai kemungkinan cacat dan pemalsuan produk harus ditinjau ulang dengan hati-hati berdasarkan prosedur tertulis yang menjelaskan tindakan yang harus dilakukan, termasuk pertimbangan untuk dilakukan penarikan kembali produk.
3.      Komplain mengenai cacat bahan harus dicatat serta dilakukan penelusuran untuk mengidentifikasi akar masalah complain tsb.
4.      Jika ditemukan atau diduga cacat berkaitan dengan isi produk perlu dipertimbangkan pengecekan produk lain dengan no bets tsb dan bets lainnya.
5.      Jika diperlukan harus dilakukan tindakan lanjutan yang tepat setelah penelusuran dan evaluasi complain tsb. Hal tsb bertujuan untuk menghindari terjadinya complain yang serupa.
6.      Semua prosedur harus di cek berkala dan disesuaikan dengan kondisi terkini.
7.      Pabrik pembuat harus diinformasi mengenai adanya penarikan kembali produk jika penarikan kembali produk atas dasar inisiatif dari instansi lain (pemerintah, distributor). Perlu dilakukan konsultasi kepada pabrik pembuat atau pemasar yang berwenang mengenai inisiatif penarikan kembali produk.
8.      Efektifitas perencanaan penarikan kembali produk harus dievaluasi secara berkala.
9.      Semua produk penarikan kembali harus disimpan pada ruang yang aman, terpisah, dan diberi penandaan yang jelas selama menunggu tindakan yang tepat.
10.  Semua konsumen dan instansi yang berwenang disemua Negara dimana produk tsb diedarkan harus segera diinformasi mengenai adanya penarikan kembali produk disertai alas an yang jelas.
11.  Semua catatan mengenai peredaran produk yang akan ditarik kembali harus segera diberikan kepada orang yang diberi wewenang menangani penarikan kembali produk.
12.  Perkembangan proses penarikan produk harus dicatat. Hasil akhir dilakukan dengan membandingkan antara jumlah produk yang didistribusikan dengan jumlah produk yang diterima kembali.

Dokumentasi dalam CDOB

Prinsip dokumentasi dalam Cara Distribusi yang Baik (CDOB) / Good Distribution Practices (GDP) meliputi :

1.      Harus tersedia perintah kerja tertulis untuk semua aktivitas yang berkaitan denganproses distribusi termasuk kriteria penerimaan.
2.      Prosedur harus di tetapkan dan dipelihara untuk persiapan, peninjauan ulang, persetujuan dan kontrol perubahan semua dokumen yang berkaitan dengan proses distribusi.
3.      Dokumen baik perintah kerja atau prosedur yang berkaitan dengan aktivitas yang memiliki dampak kepada mutu produk harus didesain, dibuat, di tinjau ulang, dan didistribusikan dngan hati-hati.
4.      Judul, latar belakang, dan tujuan setiap dokumen harus jelas. Isi dokumen harus jelas dan tidak ambigu. Tampilan dokumen harus sederhana dan mudah dicek.
5.      Semua dokumen harus lengkap, disetujui, ditandatangani, dan diberi tanggal oleh orang yang berwenang dan tidak diubah tanpa kebutuhan otoritas yang berwenang.
6.      Harus memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
7.      Distributor harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk prosedur identifikasi, koleksi, indeks, mendapatkan kembali, penyimpanan,pemusnahan, dan akses mendapatkan dokumen.
8.      Semua dokumen harus disimpan pada tempat yang aman, kondisi lingkungan yang sesuai (tidak lembab), dan terlindung dari actor luar.
9.      Dokumen harus ditinjau ulang dan sesuai dengan kondisi terkini. Jika dokumen revisi harus ada sistem yang  mencegah dokumen ganda yang digunakan. Dokumen versi lama harus di cap “obsolete’/  tidak digunakan.
10.  Catatan mengenai kondisi penyimpanan harus disimpan paling tidak selama waktu daluwarsa ditambah 1 tahun.
11.  Jika data menggunakan sistem elektronik maka harus tersedia sistem backup data untuk menghindari kehilangan data.

Transportasi dan produk dalam pengangkutan di CDOB

Prinsip transportasi dan produk dalam pengangkutan di Cara Distribusi yang Baik (CDOB) / Good Distribution Practices (GDP) meliputi :
1.      Produk harus disimpan dan diangkut sesuai dengan prosedur meliputi :
·         Identitas produk tidak hilang
·         Produk tidak mengkontaminasi dan terkontaminasi produk lain
·         Tindakan pencegahan terhadap kerusakan, penggelapan, dan pencurian produk.
·         Kondisi suhu dan kelembaban yang tepat dan terpelihara
2.      Persyaratan kondisi penyimpanan terpelihara selama pengangkutan. Jika terjadi penyimpangan dari spesifikasi yang ditetapkan harus dikonsultasikan ke pihak marketing dan atau pabrik yang bersangkutan.
3.      Proses pengangkutan harus tidak berdampak buruk terhadao mutu dari produk.
4.      Harus terdapat prosedur tertulis untuk menelusuri dan memberikan solusi terhadap penyimpangan yang terjadi terhadap persyaratan kondisi penyimpanan.
5.      Produk berbahaya, narkotika dan prekusor, radioaktif, mudah meledak harus menggunakan transportasi khusus aman dan mematuhi peraturan yang berlaku.
6.      Bagian dalam kendaraan dan kemasan harus senantiasa bersih dan kering.
7.      Kemasan produk dan kemasan pengangkutan harus sesuia untuk menghindari kerusakan produk.
8.      Keamanan yang cukup untu mencegah terjadinya penggelapan produk.
9.      Harus memperhatikan keamanan, kesehatan, dan ramah lingkungan.
10.  Kerusakan produk yang terjadi selama proses pengangkutan harus dicatat dan dilaporkan ke bagian terkait yang berwenang dan dilakukan penulusuran untuk mengetahui penyebab kerusakan.
11.  Sistem penelusuran no bets harus digunakan supaya dapat dilakukan penulusuran selama transportasi.
12.  Produk dalam masa singgah harus disertai dokumentasi yang tepat.

Pengiriman dalam CDOB

Prinsip pengiriman dalam Cara Distribusi yang Baik (CDOB) / Good Distribution Practices (GDP) meliputi :
1.      Produk hanya dijual dan distribusikan ke lembaga atau instansi yang memiliki ijin dan legalitas dari pemerintah. Bukti tertulis mengenai legalitas lembaga atau instansi harus diperoleh terlebih dahulu seblum produk dikirim.  
2.      Penyalur produk harus menjamin bahwa orang dan bagian terkait memiliki transportasi dan penyimpanan yang memenuhi syarat sebelum produk dikirimkan.
3.      Pengimiman dan pengangkutan produk dilakukan setelah pesanan pengiriman sah atau rencana pengiriman barang sudah  terdokumenatasi.
4.      Prosedur tertulis mengenai pengiriman produk harus ditetapkan. Prosedur dibuat berdasarkan sifat dan karakteristik produk serta tindakan pencegahan yang telah dikaji.
5.      Catatan untuk pengiriman produk harus disiapkan dan  mengandung informasi meliputi :
·         Tanggal pengiriman.
·         Nama dan alamat instansi yang bertangunggjawab terhadap pengangkutan.
·         Nama, alamat, dan status instansi yang dituju
·         Deskripsi produk (nama, bentuk sediaan, dosis, dll)
·         Jumlah produk yang dikirim
·         No bets dan tanggal daluwarsa
·         Jenis pengangkutan dan kondisi penyimpanan yang dapat digunakan
6.      Catatan pengiriman harus mengandung informasu yang dapat digunakan untuk penulusuran kembali produk yang telah dikirim.
7.      Cara pengangkutan meliputi kendaraan yang digunakan harus dipilih dengan tepat, perlu dipertimbangan kondisi lingkungan. Pengiriman produk mempersyaratkan pengendalian suhu sesuai dengan kondisi penyimpanan.
8.      Jadwal dan rute pengiriman harus ditetapkan. Jadwal dan rencana harus realistis dan sistematis. Jumlah produk yang dikirim harus memperhatikan kapasitas dan fasilitas penyimapnan alamat yang dituju.
9.      Jika dapat diterapkan pengisian barang ke kendaraan dibuat sisematis dan hati-hati. Produk yang pertama keluar diletakkan pada bagian paling luar. Berhati-hati pada saat bongkar muat barang untuk menghindari karton rusak.
10.  Barang yang dikirim dan diterima tidak boleh melewati maupun mendekati waktu daluwarsa untuk menghindari produk dikonsumsi oleh konsumen.