Wednesday 30 January 2013

Produk afkiran/ penolakan dan produk kembalian dalam CDOB


Prinsip produk afkiran/ penolakan dan produk kembalian dalam Cara Distribusi yang Baik (CDOB) / Good Distribution Practices (GDP) meliputi :

1.      Produk afkiran/tolakan dan produk dikembalikan ke distributor harus di identifikasi dan ditangani dengan tepat sesuai dengan prosedur dan disimpan pada ruang terpisah untuk menghindari tercampur aduk dengan barang lain sampai menunggu tindakan lanjutan. Kondisi ruangan produk afkiran/tolakan dan produk dikembalikan harus dipelihara sesuai dengan spesifikasi penyimpanan produk.
2.      Penilaian keperluan dan keputusan mengenai penempatan produk harus ditentukan oleh orang yang kompeten. Karakteristik produk kembalian ke distributor, persyaratan kondisi penyimpanan, sejarah, kondisi, dan jangka waktu sejak terjadinya kasus, harus dicatat pada laporan penanganan. Jika ada keraguan yang muncul mengenai mutu produk, jangan ada pertimbangan akan menggunakan kembali produk tsb. 
3.      Harus dibuat ketentuan mengenai kesesuaian dan keamanan pengiriman produk kembalian berdasarkan dengan penyimpanan yang sesuai dan persyaratan lainnya.
4.      Harus dibuat ketentuan mengenai kesesuaian dan keamanan pengiriman bahan yang ditolak dan sampah produk sebelum produk tsb dimusnahkan.
5.      Pemusnahan produk harus sesuai dengan aturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan.
6.      Semua catatan mengenai produk kembalian, afkir/tolakan, dan pemusnahan produk harus disimpan dengan baik.


Komplain dalam CDOB

Prinsip komplain dalam Cara Distribusi yang Baik (CDOB) / Good Distribution Practices (GDP) meliputi :


1.      Harus ada prosedur tertulis untuk menangani komplain. Perbedaan harus dibuat antara complain mengenai produk atau kemasan dan  hal yang berkaitan dengan distribusi. Pada beberapa kasus complain tentang kualitas produk atau kemasan asli dari pabrik atau pemasar yang berhak harus segera di informasikan kepada mereka.
2.      Semua complain dan informasi lainnya mengenai kemungkinan cacat dan pemalsuan produk harus ditinjau ulang dengan hati-hati berdasarkan prosedur tertulis yang menjelaskan tindakan yang harus dilakukan, termasuk pertimbangan untuk dilakukan penarikan kembali produk.
3.      Komplain mengenai cacat bahan harus dicatat serta dilakukan penelusuran untuk mengidentifikasi akar masalah complain tsb.
4.      Jika ditemukan atau diduga cacat berkaitan dengan isi produk perlu dipertimbangkan pengecekan produk lain dengan no bets tsb dan bets lainnya.
5.      Jika diperlukan harus dilakukan tindakan lanjutan yang tepat setelah penelusuran dan evaluasi complain tsb. Hal tsb bertujuan untuk menghindari terjadinya complain yang serupa.
6.      Semua prosedur harus di cek berkala dan disesuaikan dengan kondisi terkini.
7.      Pabrik pembuat harus diinformasi mengenai adanya penarikan kembali produk jika penarikan kembali produk atas dasar inisiatif dari instansi lain (pemerintah, distributor). Perlu dilakukan konsultasi kepada pabrik pembuat atau pemasar yang berwenang mengenai inisiatif penarikan kembali produk.
8.      Efektifitas perencanaan penarikan kembali produk harus dievaluasi secara berkala.
9.      Semua produk penarikan kembali harus disimpan pada ruang yang aman, terpisah, dan diberi penandaan yang jelas selama menunggu tindakan yang tepat.
10.  Semua konsumen dan instansi yang berwenang disemua Negara dimana produk tsb diedarkan harus segera diinformasi mengenai adanya penarikan kembali produk disertai alas an yang jelas.
11.  Semua catatan mengenai peredaran produk yang akan ditarik kembali harus segera diberikan kepada orang yang diberi wewenang menangani penarikan kembali produk.
12.  Perkembangan proses penarikan produk harus dicatat. Hasil akhir dilakukan dengan membandingkan antara jumlah produk yang didistribusikan dengan jumlah produk yang diterima kembali.

Dokumentasi dalam CDOB

Prinsip dokumentasi dalam Cara Distribusi yang Baik (CDOB) / Good Distribution Practices (GDP) meliputi :

1.      Harus tersedia perintah kerja tertulis untuk semua aktivitas yang berkaitan denganproses distribusi termasuk kriteria penerimaan.
2.      Prosedur harus di tetapkan dan dipelihara untuk persiapan, peninjauan ulang, persetujuan dan kontrol perubahan semua dokumen yang berkaitan dengan proses distribusi.
3.      Dokumen baik perintah kerja atau prosedur yang berkaitan dengan aktivitas yang memiliki dampak kepada mutu produk harus didesain, dibuat, di tinjau ulang, dan didistribusikan dngan hati-hati.
4.      Judul, latar belakang, dan tujuan setiap dokumen harus jelas. Isi dokumen harus jelas dan tidak ambigu. Tampilan dokumen harus sederhana dan mudah dicek.
5.      Semua dokumen harus lengkap, disetujui, ditandatangani, dan diberi tanggal oleh orang yang berwenang dan tidak diubah tanpa kebutuhan otoritas yang berwenang.
6.      Harus memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
7.      Distributor harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk prosedur identifikasi, koleksi, indeks, mendapatkan kembali, penyimpanan,pemusnahan, dan akses mendapatkan dokumen.
8.      Semua dokumen harus disimpan pada tempat yang aman, kondisi lingkungan yang sesuai (tidak lembab), dan terlindung dari actor luar.
9.      Dokumen harus ditinjau ulang dan sesuai dengan kondisi terkini. Jika dokumen revisi harus ada sistem yang  mencegah dokumen ganda yang digunakan. Dokumen versi lama harus di cap “obsolete’/  tidak digunakan.
10.  Catatan mengenai kondisi penyimpanan harus disimpan paling tidak selama waktu daluwarsa ditambah 1 tahun.
11.  Jika data menggunakan sistem elektronik maka harus tersedia sistem backup data untuk menghindari kehilangan data.

Transportasi dan produk dalam pengangkutan di CDOB

Prinsip transportasi dan produk dalam pengangkutan di Cara Distribusi yang Baik (CDOB) / Good Distribution Practices (GDP) meliputi :
1.      Produk harus disimpan dan diangkut sesuai dengan prosedur meliputi :
·         Identitas produk tidak hilang
·         Produk tidak mengkontaminasi dan terkontaminasi produk lain
·         Tindakan pencegahan terhadap kerusakan, penggelapan, dan pencurian produk.
·         Kondisi suhu dan kelembaban yang tepat dan terpelihara
2.      Persyaratan kondisi penyimpanan terpelihara selama pengangkutan. Jika terjadi penyimpangan dari spesifikasi yang ditetapkan harus dikonsultasikan ke pihak marketing dan atau pabrik yang bersangkutan.
3.      Proses pengangkutan harus tidak berdampak buruk terhadao mutu dari produk.
4.      Harus terdapat prosedur tertulis untuk menelusuri dan memberikan solusi terhadap penyimpangan yang terjadi terhadap persyaratan kondisi penyimpanan.
5.      Produk berbahaya, narkotika dan prekusor, radioaktif, mudah meledak harus menggunakan transportasi khusus aman dan mematuhi peraturan yang berlaku.
6.      Bagian dalam kendaraan dan kemasan harus senantiasa bersih dan kering.
7.      Kemasan produk dan kemasan pengangkutan harus sesuia untuk menghindari kerusakan produk.
8.      Keamanan yang cukup untu mencegah terjadinya penggelapan produk.
9.      Harus memperhatikan keamanan, kesehatan, dan ramah lingkungan.
10.  Kerusakan produk yang terjadi selama proses pengangkutan harus dicatat dan dilaporkan ke bagian terkait yang berwenang dan dilakukan penulusuran untuk mengetahui penyebab kerusakan.
11.  Sistem penelusuran no bets harus digunakan supaya dapat dilakukan penulusuran selama transportasi.
12.  Produk dalam masa singgah harus disertai dokumentasi yang tepat.

Pengiriman dalam CDOB

Prinsip pengiriman dalam Cara Distribusi yang Baik (CDOB) / Good Distribution Practices (GDP) meliputi :
1.      Produk hanya dijual dan distribusikan ke lembaga atau instansi yang memiliki ijin dan legalitas dari pemerintah. Bukti tertulis mengenai legalitas lembaga atau instansi harus diperoleh terlebih dahulu seblum produk dikirim.  
2.      Penyalur produk harus menjamin bahwa orang dan bagian terkait memiliki transportasi dan penyimpanan yang memenuhi syarat sebelum produk dikirimkan.
3.      Pengimiman dan pengangkutan produk dilakukan setelah pesanan pengiriman sah atau rencana pengiriman barang sudah  terdokumenatasi.
4.      Prosedur tertulis mengenai pengiriman produk harus ditetapkan. Prosedur dibuat berdasarkan sifat dan karakteristik produk serta tindakan pencegahan yang telah dikaji.
5.      Catatan untuk pengiriman produk harus disiapkan dan  mengandung informasi meliputi :
·         Tanggal pengiriman.
·         Nama dan alamat instansi yang bertangunggjawab terhadap pengangkutan.
·         Nama, alamat, dan status instansi yang dituju
·         Deskripsi produk (nama, bentuk sediaan, dosis, dll)
·         Jumlah produk yang dikirim
·         No bets dan tanggal daluwarsa
·         Jenis pengangkutan dan kondisi penyimpanan yang dapat digunakan
6.      Catatan pengiriman harus mengandung informasu yang dapat digunakan untuk penulusuran kembali produk yang telah dikirim.
7.      Cara pengangkutan meliputi kendaraan yang digunakan harus dipilih dengan tepat, perlu dipertimbangan kondisi lingkungan. Pengiriman produk mempersyaratkan pengendalian suhu sesuai dengan kondisi penyimpanan.
8.      Jadwal dan rute pengiriman harus ditetapkan. Jadwal dan rencana harus realistis dan sistematis. Jumlah produk yang dikirim harus memperhatikan kapasitas dan fasilitas penyimapnan alamat yang dituju.
9.      Jika dapat diterapkan pengisian barang ke kendaraan dibuat sisematis dan hati-hati. Produk yang pertama keluar diletakkan pada bagian paling luar. Berhati-hati pada saat bongkar muat barang untuk menghindari karton rusak.
10.  Barang yang dikirim dan diterima tidak boleh melewati maupun mendekati waktu daluwarsa untuk menghindari produk dikonsumsi oleh konsumen.

Tuesday 29 January 2013

Kemasan dan Penandaan kemasan dalam CDOB


Prinsip kemasan dan penandaan kemasan dalam Cara Distribusi yang Baik (CDOB) / Good Distribution Practices (GDP) meliputi :
1.      Semua produk harus disimpan dan didistribusikan dalam kemasan yang tidak memiliki efek samping terhadap mutu produk dan mampu melindungi dengan baik dari pengaruh luar termasuk kontaminasi mikroba.
2.      Kemasan pengiriman tidak perlu mengandung semua penandaan dengan deskripsi penuh dari isi dalam kemasan tetapi setidaknya harus terdapat informasi mengenai cara penanganan dan kondisi penyimpanan  serta tindakan pencegahan untuk menjamin produk ditangani dengan tepat.
3.      Pengiriman dan kondisi penyimpanan khusus harus terdapat penandaan. Jika produk dikirim ke luar dari pengawasan dari sistem pabrik maka dipersyaratkan tertera nama dan alamat pabrik, kondisi penyimpanan khusus, dan sesuatu yang berkaitan dengan perundang-undangan.
4.      Penanganan khusus harus dilakukan jika menggunakan kemasan es beku, produk jangan kontak langsung dengan es beku karena memiliki efek samping terhadap mutu produk.
5.      Prosedur tertulis harus tersedia untuk penanganan kemasan yang rusak. Perhatian harus diberikan untuk produk yang memiliki potensi toksik dan bahaya. 

Kendaraan dan peralatan dalam CDOB


Prinsip kendaraan dan peralatan dalam Cara Distribusi yang Baik (CDOB) / Good Distribution Practices (GDP) meliputi :

1.      Kendaraan dan peralatan yang digunakan untuk proses distribusi, penyimpanan, dan penanganan produk harus sesuai dengan kegunaannya dan mampu melindungi produk dari paparan dan kontaminan yang dapat berpengaruh pada mutu produk.
2.      Desain dan kegunaan kendaraan dan peralatan harus mampu meminimalisir kesalahan, mudah dibersihkan dan dirawat.
3.      Jika memungkinkan gunakan kendaraan dan peralatan yang khusus untuk setiap produk. Jika tidak menggunakan kendaraan dan perlatan yang khusus untuk tiap produk maka harus ada prosedur yang mengatur untuk menjaga kualitas produk terutama mengenai pembersihan dan dokumentasi.
4.      Kendaraan dan peralatan yang rusak harus dipisahkan dan diberi penandaan yang jelas.
5.      Harus ada prosedur cara pengoperasian dan perawatan kendaraan dan peralatan serta pembersihan dan peringatan keamanan.
6.      Kendaraan, kemasan, dan peralatan harus dijaga kebersihannya, kering, dan bebas dari kumpulan debu atau kotoran. Harus ada prosedur tertulis mengenai pembersihan yang mencakup cara pembersihan dan jangka waktu pembersihan.
7.      Kendaraan, kemasan, dan peralatan harus dijaga dari binatang pengerat, serangga, hama, dan burung. Harus terdapat prosedur tertulis mengenai pengendalian hama, dll. Bahan pembersih dan pembunuh bakteri harus aman dan tidak berdampak pada mutu produk.
8.      Peralatan yang digunakan untuk pembersihan kendaraan harus tidak menimbulkan kontaminasi.
9.      Perhatian khusus harus diberikan untuk cara, penggunaan, pembersihan, dan perawatan semua peralatan yang digunakan untuk menangani produk yang tidak dikemas dengan peti atau pelindung.
10.  Produk yang memiliki kondisi penyimpanan khusus (suhu dan atau kelembaban) yang berbeda dengan kondisi lingkungan luar harus tersedia kemasan khusus yang mampu menjaga kondisi penyimpanan sesuai dengan persyaratannya. Selama pengiriman harus ada pengecekan, monitoring, dan pencatatan kondisi penyimpanan (suhu dan atau kelembaban). Semua catatan monitoring harus disimpan minimal waktu daluwarsa plus 1 tahun atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan semua catatan monitoring kondisi penyimpanan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
11.  Peralatan yang digunakan untuk monitoring suhu dan aatau kelembaban kemasan dan kendaraan harus terkalibrasi.
12.  Kendaraan dan kemasan harus memiliki kapasitas yang cukup untuk menyimpan produk.

Bangunan, gudang, dan area penyimpanan dalam CDOB


Prinsip bangunan, gudang, dan area penyimpanan dalam Cara Distribusi yang Baik (CDOB) / Good Distribution Practices (GDP) meliputi :

1.      Harus ada peringatan yang dipajang untuk menghindari orang yang tidak memiliki hak masuk ke ruang penyimpanan.
2.      Area penyimpanan harus memiliki kapasitas yang cukup dan terpisah-pisah untuk produk jadi, karantina, afkir atau reject, produk kembalian, dan produk penarikan kembali.
3.      Area penyimpanan harus didesain untuk menjamin kondisi penyimpanan yang baik. Ruangan harus berih dan kering dan terpelihara suhunya (tidak keluar dari spesifikasi suhu yang ditetapkan). Untuk kondisi penyimapanan khusus harus dibei penandaan (misal suhu dan kelembaban) dan harus di cek, dimonitoring, dan dicatat. Produk harus diletakkan diatas lantai menggunakan palet yang memiliki rongga yang mudah dibersihkan.Palet harus dijaga dalam kondisi yang baik dan bersih.
4.      Area penyimpanan harus bersih dan bebas dari kumpulan kotoran dan serangga.
5.      Prosedur pembersihan harus tersedia yang mencakup frekuensiatau jadwal pembersihan dan cara pembersihan bangunan dan area penyimpanan.
6.      Harus tersedia prosedur pengendalian hama atau binantang pengerat. Material pengendali hama harus aman dan tidak mengkontaminasi produk.
7.      Produk yang berbahaya, radioaktif, narkotik, mudah terbakar harus disimpan pada ruang khusus yang dilengkapi alat pengaman.
8.      Sistem distibrusi menggunakan system FEFO (First expred First Out) dan FIFO (First In first out).
9.      Harus memiliki penerangan yang cukup.
10.  Produk harus disimpan sesuai dengan kondisi penyimpanan yang tertera pada label pada kemasan, hal tersebut berdasarkan hasil studi stabilitas.
11.  Catatan monitoring suhu harus dapat direview. Alat pencatat harus terkalibrasi dan memiliki interval waktu pencatatan. Pencatatan monitoring suhu harus dilakukan sampai produk tsb daluwarsa atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12.  Pemetaan suhu dilakukan untuk mengetahui keberagaman suhu dalam ruangan. Alat pencatat suhu harus diletakkan pada titik yang terburuk (fluktuasi suhu tinggi).
13.  Harus dilakukan stock opname dengan periode tertentu. Jika terdapat selisih maka harus dilakukan investigasi.

Quality Management dalam CDOB



1.      Dalam pelaksanaan penjaminan mutu  harus didokum(Quality Assurance)entasikan kebijakan mutu yang menjelaskan semua tujuan dan kebijakan distributor mengenai mutu yang dinyatakan dan disahkan oleh manajemen.
2.      Manajemen Mutu atau Quality Management harus mencakup :
·         Infratruktur yang layak atau system mutu, mencakup struktur organisasi, prosedur, proses dan sumber daya,
·         Tindakan sistematik yang dibutuhkan untuk memberikan kepercayaan diri yang kuat bahwa produk atau pelayanan dan dokumentasi akan selalu memenuhi persyaratan mutu.
3.      Ssitem setidaknya harus mencakup prinsio-prinsip jaminan mutu yang terdapat pada Pedoman dari WHO mengenai GMP (Good manufacturing Practices/ Cara Pembuatan Obat yang Baik)
4.      Semua bagian yang terlibat dalam distribusi produk harus bersama-sama bertanggungjawab terhadap mutu dan keamanan produk.
5.      Jika menggunakan system perdagangan secara elektronik harus memiliki prosedur tetap dan system yang kuat yang memiliki kemampuan untuk menelusuri dan tingkat kepercayaan yang tinggi.
6.      Prosedur pengadaan dan penyaluran yang sah harus ditetapkan untuk menjamin barang diperoleh dari supplier yang disetujui dan disalurkan ke instansi yang sah.
7.      Semua bagian yang berkaitan dengan jalur distribusi harus dapat ditelusuri dan mudah digunakan tergantung pada jenis produk dan peraturan yang brlaku. Hal ini harus tertuang dalam prosedur dan catatan yntuk menjamin kemampuan penelusuran kembali produk yang didistribusikan.
8.      Audit dan sertifikat dari instansi luar mengenai system mutu disarankan.
9.      Prosedur tetap yang sah baik untuk kegiatan administrative amupun teknis harus dilakukan dan diletakan di setiap bagian yang terkait.

Organisasi, Management, dan Personalia dalam CDOB


Berikut ini penjelasan mengenai Organisasi, Management, dan Personalia dalam Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) atau Good Distribution Practices (GDP).

 ORGANISASI DAN MANAGEMENT
1.    Organisasi atau distributor harus memiliki izin dari pemerintah dan mempunyai kemampuan dalam menjaga mutu produk.
2.      Struktur organisasi harus kuat dan memiliki pembagian tugas, tanggungjawab dan kewenangan yang jelas.
3.      Personel harus mampu menjaga mutu dari setiap produk dan mempunyai kemampuan mengidentifikasi dan memberikan solusi yang benar ketika terdapat sebuah penyimpangan.
4.      Prosedur keamanan yang berhubungan pada semua aspek baik personel, bangunan, lingkungan, produk harus ditetapkan.

PERSONALIA
1.      Semua orang yang terlibat dalam proses distribusi harus dilatih mengenai persyaratan GDP dan mampu memenuhi persyaratan tsb.
2.      Personel kunci yang terlibat dalam distribusi harus mempunyai kemampuan dan pengalaman yang cukup sesuai dengan tanggungjawabnya untuk menjamin produk di distrubusikan dengan tepat.
3.      Personel harus memiliki kualifikasi dan pengalaman sesuai persyaratan dan peraturan yang berlaku.
4.      Personel harus memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik, serta diadakan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
5.      Personel harus mendapat pelatihan dasar dan berkala yang sesuai dengan pekerjaannya.
6.      Personel yang menangani bahan berbahaya harus mendapatkan pelatihan khusus.
7.      Setiap pelatihan harus didokumentasikan dan disimpan dengan baik.
8.      Personel yang terlibat dalam distribusi harus memakai alat pelindung diri sesuai dengan pekerjaannya khususnya yang menangani produk-produk berbahaya.
9.      Harus terdapat prosedur yang menangani kebersihan dan kesehatan diri.
10.  Prosedur dan peralatan kecelakaan pertama serta kondisi darurat harus tersedia.

Monday 28 January 2013

Proses Pembuatan Sediaan Suspensi


          Pembuatan suspensi diawali dengan pembuatan sirupus simplex yang kemudian dilakukan penyaringan dengan ukuran mesh yang dapat menyaring partikel kotoran. Setelah itu dilakukan pembuatan suspending agent. Setelah larutan suspending agent mengembang maka dilakukan penghalusan dengan menggunakan colloid mill. Bahan aktif yang tidak larut harus dilakukan proses pembasahan terlebih dahulu. Setelah masing-masing bahan siap, maka dilakukan proses pencampuran di dalam mixing tank. Bahan-bahan pembantu ditambahkan  ke dalam campuran sediaan dalam kondisi terlarut dalam air. Setelah suspensi terbentuk maka ditambahkan air sampai volume yang diinginkan. Proses terakhir adalah suspensi dihaluskan dengan colloid mill.
               Selanjutnya sampel diambil sebanyak 500 ml untuk pengujian laboratorium kemudian hasil  mixing diberi label “Dalam Pemeriksaan”. Pengujian yang dilakukan terhadap suspensi antara lain; organoleptis, pH, berat jenis, viskositas serta kadat zat aktif. Setelah lulus hasil pengujian, maka suspensi siap di-filling ke dalam botol dengan menggunakan mesin  Liquid Filling and Cropping Machine. Secara skematis alur proses pembuatan suspensi lihat pada gambar.


Uji Waktu Hancur (Disintegration test) Tablet dan Kapsul

Waktu hancur tablet adalah waktu yang diperlukan untuk hancurnya tablet dalam waktu yang sesuai sehingga tidak ada bagian yang tertinggal diatas kasa. Uji ini dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian batas waktu hancur yang tertera dalam masing-masing monografi, kecuali pada etiket dinyatakan bahwa tablet atau kapsul digunakan sebagai tablet hisap atau dikunyah atau dirancang untuk pelepasan kandungan obat secara bertahap dalam jangka waktu tertentu atau melepaskan obat dalam dua periode berbeda atau lbih dengan jarak waktu yang jelas diantara periode pelepasan tersebut.


Uji waktu hancur tidak menyatakan bahwa sediaan atau bahan aktifnya terlarut sempurna. Sediaan dinyatakan hancur sempurna bila sisa sediian yag tertinggal pada kasa alat uji merupakam masa lunak yang tidak mempunyai inti yang jelas, kecuali bagian dari penyalut atau cangkang kapsul yang tidak larut.


Alat. Alat terdiri suatu rangkain keranjang, gelas piala berukuran 1000 ml, termostat untuk memanaskan cairan media antara 35 sampai 39 derajat celcius dan alat untuk menaik turunkan keranjang dalam cairan media pada frekuensi yang tetap antara 29 kali hingga 32 kali per menit melalui jarak tidak kurang dari 5,3 cm dan tidak lebih dari 5,7 cm. Volume cairan dalam wadah sedemikian sehinga pada titik tertinggi gerakan ke atas, kawat kasa berada paling sedikit 2,5 cm dibawah permukaan cairan dan pada gerakan ke bawah berjarak tidak kurang dari 2,5 cm dari dasar wadah. wakru yang diperlukan untuk bergerak ke atas sama dengan waktu yang diperlukan untuk bergerak ke bawah dan perubahan pada arah gerakan merupakan perubahan yang halus, bukan merupakan gerakan yang tiba-tiba dan kasar. Rangkaian keranjang bergerak vertikal sepanjang sumbunya, tanpa gerakan horisontal yang berarti atau gerakan sumbu dari posisi vertikalnya.


Prosedur. Masukkan 1 tablet pada masing-masing tabung dari keranjang, masukkan 1 cakram pada tiap-tiap tabung dan jalankan alat, gunakan air bersuhu 37 +/- 2 derajat celcius sebaai media kecuali dinyatakan lain pada tiap-tiap monografi.