1.
Produk hanya dijual dan distribusikan
ke lembaga atau instansi yang memiliki ijin dan legalitas dari pemerintah. Bukti
tertulis mengenai legalitas lembaga atau instansi harus diperoleh terlebih
dahulu seblum produk dikirim.
2.
Penyalur produk harus menjamin bahwa
orang dan bagian terkait memiliki transportasi dan penyimpanan yang memenuhi
syarat sebelum produk dikirimkan.
3.
Pengimiman dan pengangkutan produk
dilakukan setelah pesanan pengiriman sah atau rencana pengiriman barang
sudah terdokumenatasi.
4.
Prosedur tertulis mengenai pengiriman
produk harus ditetapkan. Prosedur dibuat berdasarkan sifat dan karakteristik
produk serta tindakan pencegahan yang telah dikaji.
5.
Catatan untuk pengiriman produk harus
disiapkan dan mengandung informasi
meliputi :
·
Tanggal pengiriman.
·
Nama dan alamat instansi yang
bertangunggjawab terhadap pengangkutan.
·
Nama, alamat, dan status instansi yang
dituju
·
Deskripsi produk (nama, bentuk sediaan,
dosis, dll)
·
Jumlah produk yang dikirim
·
No bets dan tanggal daluwarsa
·
Jenis pengangkutan dan kondisi
penyimpanan yang dapat digunakan
6.
Catatan pengiriman harus mengandung
informasu yang dapat digunakan untuk penulusuran kembali produk yang telah
dikirim.
7.
Cara pengangkutan meliputi kendaraan
yang digunakan harus dipilih dengan tepat, perlu dipertimbangan kondisi
lingkungan. Pengiriman produk mempersyaratkan pengendalian suhu sesuai dengan
kondisi penyimpanan.
8.
Jadwal dan rute pengiriman harus
ditetapkan. Jadwal dan rencana harus realistis dan sistematis. Jumlah produk
yang dikirim harus memperhatikan kapasitas dan fasilitas penyimapnan alamat
yang dituju.
9.
Jika dapat diterapkan pengisian barang
ke kendaraan dibuat sisematis dan hati-hati. Produk yang pertama keluar
diletakkan pada bagian paling luar. Berhati-hati pada saat bongkar muat barang
untuk menghindari karton rusak.
10. Barang yang dikirim dan diterima tidak boleh melewati maupun
mendekati waktu daluwarsa untuk menghindari produk dikonsumsi oleh konsumen.
No comments:
Post a Comment