Prinsip kemasan dan penandaan kemasan dalam Cara Distribusi yang Baik (CDOB) / Good Distribution Practices (GDP) meliputi :
1.
Semua
produk harus disimpan dan didistribusikan dalam kemasan yang tidak memiliki
efek samping terhadap mutu produk dan mampu melindungi dengan baik dari
pengaruh luar termasuk kontaminasi mikroba.
2.
Kemasan
pengiriman tidak perlu mengandung semua penandaan dengan deskripsi penuh dari
isi dalam kemasan tetapi setidaknya harus terdapat informasi mengenai cara
penanganan dan kondisi penyimpanan serta
tindakan pencegahan untuk menjamin produk ditangani dengan tepat.
3.
Pengiriman
dan kondisi penyimpanan khusus harus terdapat penandaan. Jika produk dikirim ke
luar dari pengawasan dari sistem pabrik maka dipersyaratkan tertera nama dan
alamat pabrik, kondisi penyimpanan khusus, dan sesuatu yang berkaitan dengan
perundang-undangan.
4.
Penanganan
khusus harus dilakukan jika menggunakan kemasan es beku, produk jangan kontak
langsung dengan es beku karena memiliki efek samping terhadap mutu produk.
5.
Prosedur
tertulis harus tersedia untuk penanganan kemasan yang rusak. Perhatian harus
diberikan untuk produk yang memiliki potensi toksik dan bahaya.
No comments:
Post a Comment