Prinsip produk afkiran/ penolakan dan produk kembalian dalam Cara Distribusi yang Baik (CDOB) / Good Distribution Practices (GDP) meliputi :
1. Produk afkiran/tolakan dan produk dikembalikan ke
distributor harus di identifikasi dan ditangani dengan tepat sesuai dengan
prosedur dan disimpan pada ruang terpisah untuk menghindari tercampur aduk
dengan barang lain sampai menunggu tindakan lanjutan. Kondisi ruangan produk
afkiran/tolakan dan produk dikembalikan harus dipelihara sesuai dengan
spesifikasi penyimpanan produk.
2. Penilaian keperluan dan keputusan mengenai penempatan produk
harus ditentukan oleh orang yang kompeten. Karakteristik produk kembalian ke
distributor, persyaratan kondisi penyimpanan, sejarah, kondisi, dan jangka
waktu sejak terjadinya kasus, harus dicatat pada laporan penanganan. Jika ada
keraguan yang muncul mengenai mutu produk, jangan ada pertimbangan akan
menggunakan kembali produk tsb.
3. Harus dibuat ketentuan mengenai kesesuaian dan keamanan
pengiriman produk kembalian berdasarkan dengan penyimpanan yang sesuai dan
persyaratan lainnya.
4. Harus dibuat ketentuan mengenai kesesuaian dan keamanan
pengiriman bahan yang ditolak dan sampah produk sebelum produk tsb dimusnahkan.
5. Pemusnahan produk harus sesuai dengan aturan yang berlaku
dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan.
6.
Semua catatan mengenai produk
kembalian, afkir/tolakan, dan pemusnahan produk harus disimpan dengan baik.