Prinsip kendaraan dan peralatan dalam Cara Distribusi yang Baik (CDOB) / Good Distribution Practices (GDP) meliputi :
1.
Kendaraan
dan peralatan yang digunakan untuk proses distribusi, penyimpanan, dan
penanganan produk harus sesuai dengan kegunaannya dan mampu melindungi produk
dari paparan dan kontaminan yang dapat berpengaruh pada mutu produk.
2.
Desain
dan kegunaan kendaraan dan peralatan harus mampu meminimalisir kesalahan, mudah
dibersihkan dan dirawat.
3.
Jika
memungkinkan gunakan kendaraan dan peralatan yang khusus untuk setiap produk.
Jika tidak menggunakan kendaraan dan perlatan yang khusus untuk tiap produk
maka harus ada prosedur yang mengatur untuk menjaga kualitas produk terutama
mengenai pembersihan dan dokumentasi.
4.
Kendaraan
dan peralatan yang rusak harus dipisahkan dan diberi penandaan yang jelas.
5.
Harus
ada prosedur cara pengoperasian dan perawatan kendaraan dan peralatan serta
pembersihan dan peringatan keamanan.
6.
Kendaraan,
kemasan, dan peralatan harus dijaga kebersihannya, kering, dan bebas dari
kumpulan debu atau kotoran. Harus ada prosedur tertulis mengenai pembersihan
yang mencakup cara pembersihan dan jangka waktu pembersihan.
7.
Kendaraan,
kemasan, dan peralatan harus dijaga dari binatang pengerat, serangga, hama, dan
burung. Harus terdapat prosedur tertulis mengenai pengendalian hama, dll. Bahan
pembersih dan pembunuh bakteri harus aman dan tidak berdampak pada mutu produk.
8.
Peralatan
yang digunakan untuk pembersihan kendaraan harus tidak menimbulkan kontaminasi.
9.
Perhatian
khusus harus diberikan untuk cara, penggunaan, pembersihan, dan perawatan semua
peralatan yang digunakan untuk menangani produk yang tidak dikemas dengan peti
atau pelindung.
10. Produk yang memiliki kondisi
penyimpanan khusus (suhu dan atau kelembaban) yang berbeda dengan kondisi
lingkungan luar harus tersedia kemasan khusus yang mampu menjaga kondisi
penyimpanan sesuai dengan persyaratannya. Selama pengiriman harus ada
pengecekan, monitoring, dan pencatatan kondisi penyimpanan (suhu dan atau
kelembaban). Semua catatan monitoring harus disimpan minimal waktu daluwarsa
plus 1 tahun atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan semua catatan
monitoring kondisi penyimpanan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
11. Peralatan yang digunakan untuk
monitoring suhu dan aatau kelembaban kemasan dan kendaraan harus terkalibrasi.
12. Kendaraan dan kemasan harus memiliki
kapasitas yang cukup untuk menyimpan produk.
No comments:
Post a Comment