Saturday, 26 January 2013

Klasifikasi Ruang Industri Farmasi


Ruangan di industri farmasi merupakan salah satu aspek yang harus dijaga kebersihannya. Untuk menghindari terjadinya kontaminasi silang antar produk maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1. Permukaan ruangan harus kedap air, tidak terdapat sambungan atau retakan, tidak merupakan    
    tempat pertumbuhan mikroba, mudah dibersihkan, bagian sudut dan tepi dinding dibuat  
    melengkung.
2. Pipa saluran udara, listrik dipasang diatas langit-langit.
3. Lampu penerangan harus dipasang rata dengan langit-langit.
4. Tahan terhadap bahan pembersih.

Area pabrik dibagi menjadi 4 zona dimana masing-masing zona memiliki spesifikasi tertentu. Empat zona tersebut meliputi :
a.      Unclassified Area
Area ini merupakan area yang tidak dikendalikan (Unclassified area) tetapi untuk kepentingan tertentu ada beberapa parameter yang dipantau. Termasuk didalamnya adalah laboratorium kimia (suhu terkontrol), gudang (suhu terkontrol untuk cold storage dan cool room), kantor, kantin, ruang ganti dan ruang teknik. 
b.      Black area
Area ini disebut juga area kelas E. Ruangan ataupun area yang termasuk dalam kelas ini adalah koridor yang menghubungkan ruang ganti dengan area produksi, area staging bahan kemas dan ruang kemas sekunder. Setiap karyawan wajib mengenakan sepatu dan pakaian black area (dengan penutup kepala)
c.       Grey area
Area ini disebut juga area kelas D. Ruangan ataupun area yang masuk dalam kelas ini adalah ruang produksi produk non steril, ruang pengemasan primer, ruang timbang, laboratorium mikrobiologi (ruang preparasi, ruang uji potensi dan inkubasi), ruang sampling di gudang.  Setiap karyawan yang masuk ke area ini wajib mengenakan gowning (pakaian dan sepatu grey). Antara black area dan grey area dibatasi ruang ganti pakaian grey dan airlock.
d.      White area
Area ini disebut juga area kelas C, B dan A (dibawah LAF). Ruangan yang masuk dalam area ini adalah ruangan yang digunakan untuk penimbangan bahan baku produksi steril, ruang mixing untuk produksi steril , background ruang filling , laboratorium mikrobiologi (ruang uji sterilitas). Setiap karyawan yang akan memasuki area ini wajib mengenakan pakaian antistatik (pakaian dan sepatu yang tidak melepas partikel). Antara grey area dan white area dipisahkan oleh ruang ganti pakaian white dan airlock.
Airlock berfungsi sebagai ruang penyangga antara 2 ruang dengan kelas kebersihan yang berbeda untuk mencegah terjadinya kontaminasi dari ruangan dengan kelas kebersihan lebih rendah ke ruang dengan kelas kebersihan lebih tinggi. Berdasarkan CPOB, ruang diklasifikasikan menjadi kelas A, B, C, D dan E, dimana setiap kelas memiliki persyaratan jumlah partikel, jumlah mikroba, tekanan, kelembaban udara dan air change rate.


Tabel pembagian kelas ruangan berdasarkan jumlah partikel
Hygine Zoning
Kelas
Jumlah partikel/m3
At rest
In Operational
0,5 (µm)
5,0 (µm)
0,5 (µm)
5,0 (µm)
A
100
≤ 3.520
≤ 20
≤ 3.520
≤ 20
B
100
≤ 3.520
≤ 29
≤ 352.000
≤ 2.900
C
10.000
≤ 352.000
≤ 2.900
≤ 3.520.000
≤ 29.000
D
100.000
≤ 3.520.000
≤ 29.000
NS
NS
E1
UC
NS
NS
NS
NS
E2
UC
NS
NS
NS
NS
E3
UC
NS
NS
NS
NS

Hygine Zoning
Class
Limit for Microbial contamination (In operation)
Air sample (cfu/m3)
Settle plates diam. 90mm (cfu/4 hours)
Glove print, 5 fingers (cfu/glove)
A
100
< 1
< 1
< 1
B
100
10
5
5
C
10.000
100
50
NS
D
100.000
200
100
NS
E1
UC
NS
NS
NS
E2
UC
NS
NS
NS
E3
UC
NS
NS
NS
Keterangan :    UC = Unclassified
                        NS = No Specification
Kondisi at rest yaitu kondisi dimana tidak ada operator yang beraktivitas di dalam ruangan, mesin dalam kondisi beroperasi, sedangkan kondisi in operational yaitu kondisi dimana ada operator yang sedang bekerja di dalam ruangan dan kondisi mesin sedang beroperasi.


Gudang di Industri Farmasi


Gudang di industri farmasi secara garis besar digunakan untuk menampung bahan awal (bahan baku dan bahan kemasa) dan produk jadi. Kondisi penyimpanan barang di gudang harus disesuaikan dengan sifat dari barang yang disimpan. Ada beberapa barang yang harus di simpan pada suhu tertentu. Alur keluar masuk barang menganut sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out).
Secara umum kegiatan yang dilakukan pada setiap gudang adalah sebagai berikut :
a.         Gudang bahan baku
1)    Menangani penerimaan barang
2)   Menangani penyediaan dan penyerahan bahan baku untuk produksi sesuai dengan material requisition.
3)   Membuat kartu persediaan bahan baku di gudang setiap hari, membuat laporan per minggu dan per bulan yang diserahkan ke Departemen PPIC.
b.    Gudang bahan kemas
1)   Menangani penerimaan barang kemas primer dan sekunder sesuai dengan material requisition.
2)    Membuat rekonsiliasi bahan kemas.
3)   Membuat kartu persediaan bahan kemas di gudang setiap hari, membuat laporan per minggu dan per bulan yang diserahkan ke departemen PPIC.
c.    Gudang obat jadi
1)      Menangani proses penerimaan obat jadi dari bagian kemas sekunder.
2)      Menyiapkan dan mengirimkan obat jadi sesuai dengan order penjualan dari Bagian Marketing.
3)      Membuat kartu persediaan obat jadi per hari dan per bulan yang diserahkan dan dipertanggung jawabkan ke Departemen PPIC.
4)      Menangani retur obat dari konsumen.

Friday, 25 January 2013

Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)


Pedoman Good Distribution Practices for Pharmaceutical Products ini diterbitkan oleh WHO pada tahun  2005. Suatu  jaringan distribusi harus menyelenggarakan suatu sistem jaminan kualitas sehingga produk yang di distribusikan terjamin mutu, khasiat, keamanan dan keabsahannya sampai ke tangan konsumen. Semua orang dan perangkatnya bertanggungjawab dalam menanangi, menyimpan, dan mendistribusikan obat. CDOB ini memberikan pedoman langkah-langkah dalam menjaga kualitas produk dari semua aspek yang berkaitan dengan distribusi.

Pedoman ini terdiri dari :
1.      Organisasi dan Management
2.      Personalia
3.      Quality management
4.      Bangunan, gudang dan penyimpanan
5.      Kendaraan dan peralatan
6.      Wadah dan penandaan wadah
7.      Pengiriman
8.      Transportasi dan produk dalam pengangkutan
9.      Dokumentasi
10.  Pengemasan dan penandaan ulang
11.  Komplain
12.  Penarikan kembali
13.  Produk afkiran/ penolakan dan produk kembalian
14.  Produk tiruan
15.  Impor barang
16.  Kontrak
17.  Inspeksi diri

Menurut BPOM RI tujuan utama pelakasanaan distribusi obat yang baik adalah terselenggaranya suatu sistem jaminan kualitas oleh distributor, yaitu :
1.      Menjamin penyebaran obat secara merata dan teratur agar dapat diperoleh yang dibutuhkan pada saat diperlukan
2.      Terlaksananya pengamanan lalu lintas dan penggunaan obat tepat sampai kepada pihak yang membutuhkan secara sah untuk melindungi masyarakat dari kesalahan penggunaan atau penyalahgunaan.
3.      Menjamin keabsahan dan mutu obat agar obat yang sampai ke tangan konsumen adalah obat yang efektif, aman dan dapat digunakan sesuai tujuan penggunaannya.
4.      Menjamin penyimpanan obat aman dan sesuai kondisi yang dipersyarakan, termask selama transportasi.

Mengenai penjelasam isi CDOB akan kami jelaskan kemudian.

Wednesday, 16 January 2013

Studi Stabilita


         Mohon maaf cukup lama saya tidak mengupdate isi dari blog ini. Jika ada teman-teman yang membutuhkan literatur Insha Allah saya akan membantu. Pada kesempatan ini saya ingin berbagi mengenai studi stabilita. Apa itu studi stabilita dan apa manfaatnya? Studi stabilita merupakan compliance aspek dalam jaminan kualitas suatu produk. Pemastian mutu suatu obat tidak hanya mengandalkan pada pelaksanaan pengujian tertentu saja; namun obat hendaklah dibuat dalam kondisi yang dikendalikan atau dipantau secara cermat.
Jadi studi stabilita adalah serangkaian proses pengujian obat yang dilakukan pada periode dan jangka waktu yang telah ditentukan dan terdokumentasi sehingga dapat membuktikan apakah suatu obat stabil atau tidak pada kondisi penyimpanan yang telah ditetapkan.  
Pengujian stabilitas dilakukan pada :
a)   Produk baru (bets pilot)
b)   Kemasan baru (berbeda dari standar yang telah ditetapkan)
c)   Perubahan formula, metode pengolahan atau sumber atau pembuat bahan awal dan bahan kemas primer
d)   Bets yang diluluskan dengan pengecualian, misalnya bets yang sifatnya berbeda dari standar yang diolah ulang
e)    Produk yang beredar :
1.     Uji stabilitas untuk produk beredar yang dilakukan minimal 1 bets dalam satu tahun, asal didukung oleh data Pengkajian Produk Tahunan (Annual Product Review) atau validasi retrospektif.
2.  Penyimpanan sampel dilakukan pada suhu kamar, suhu yang dipersyaratkan dan hendaklah dimonitor.
Apabila produk rekonstitusi, dilakukan in-use stability study di periode akhir atau pada waktu daluarsa produk tersebut

Studi stabilita dapat dibagi menjadi 3 berdasarkan tujuannya:
Summary of the different types of stability testing
(exemplarily for a new registration of human medicinal product)
Study Type
R&D Study
Follow-up (commitment study)
On-going study
Time point
Before registration
After submission of the dossier
After registration and marketing
Aim of the study
Setting self-life, storage conditions and spesifications
Verify registration data
Proof registration are still valid
Background
Registration procedures, guidelines for stability testing (for example: ICH)

Registration procuedures, guidelines for stability testing
EU-GMP guidelines
Extent
Two pillot- or production-scale batches of the finished product. If 'critical', for example when known as unstable, three batches


Production-scale, three batches of finished product
Continous; one batch
-per year
-each product
-each strenght
-each package
Competent authority
Regulatory agency
Regulatory agency
National GMP surveillance – Regulatory agency or health authorities

 Kondisi Penyimpanan (Storage Condition), Periode dan Interval Pengujian Sample

Sampel untuk long term condition disimpan berdasarkan pada area dimana produk akan dipasarkan. Berdasarkan hal tersebut, terdapat 5 climatic zone, yaitu :


Climatic Zone
Definisi
Kriteria (*)
Kondisi Penyimpanan (Long Term Study)
I
Temperature Climate
≤15oC / ≤11 hPa
21oC / 45% RH
II
Subtropical & Mediterranean Climate
>15oC to 22oC /
>11 to 18 hPa
25oC / 60% RH
III
Hot & Dry Climate
>22oC / ≤15 hPa
30oC / 35% RH
IVA
Hot & Humid Climate
>22oC/ >15 to 27 hPa
30oC / 65% RH
IVB
Hot & Very Humid Climate
>22oC / >27 hPa
30oC / 75% RH
*) Keterangan pada kolom kriteria merupakan nilai yang diperoleh dari rata-rata temperatur dalam setahun, yang diukur dari udara terbuka / rata-rata tekanan parsial uap air dalam setahun.
Climatic zone merupakan area / zona yang membagi dunia berdasarkan kondisi iklim tahunan. Indonesia masuk ke dalam zona IVB.
Desain studi stabilita ditentukan berdasarkan area dimana produk tsb akan dipasarkan. Kondisi penyimpanan untuk produk zona III dan IV dengan label kondisi penyimpanan dibawah 30oC :
Kondisi Penyimpanan
Periode Pengujian
Interval Pengujian
30oC±2oC / 75±5%RH
ED + 1
(Long Term)
  • Tahun pertama setiap 3 bulan sekali.
  • Tahun kedua setiap 6 bulan sekali.
  • Tahun ketigas, sampai dengan ED+1 setiap 1 tahun sekali
40oC±2oC / 75±5%RH
6 bulan
(Accelerated)
Bulan ke-3 dan 6

Kondisi penyimpanan untuk zona I dan II:
Kondisi Penyimpanan
Periode Pengujian
Interval Pengujian
25oC±2oC / 60±5%RH

ED + 1
(Long Term)
  • Tahun pertama setiap 3 bulan sekali.
  • Tahun kedua setiap 6 bulan sekali.
  • Tahun ketigas, sampai dengan ED+1 setiap 1 tahun sekali
30oC±2oC / 65±5%RH
40oC±2oC / 75±5%RH
6 bulan
(Accelerated)
Bulan ke-3 dan 6

Kondisi penyimpanan untuk produk dengan label kondisi penyimpanan 2-8oC (almari pendingin) :

Kondisi Penyimpanan
Periode Pengujian
Interval Pengujian
2 – 8 oC
ED + 1
(Long Term)
  • Tahun pertama setiap 3 bulan sekali.
  • Tahun kedua setiap 6 bulan sekali.
  • Tahun ketigas, sampai dengan ED+1 setiap 1 tahun sekali
25oC±2oC / 60±5%RH
6 bulan
(Accelerated)
Bulan ke-3 dan 6


Literatur mengenai studi stabilita dapat di lihat di ASEAN GUIDELINE ON STABILITY STUDY OF DRUG PRODUCT dan ICH HARMONISED TRIPARTITE GUIDELINE STABILITY TESTING OF
NEW DRUG SUBSTANCES AND PRODUCTS Q1A(R2).