Pages

Pages

Wednesday, 16 January 2013

Studi Stabilita


         Mohon maaf cukup lama saya tidak mengupdate isi dari blog ini. Jika ada teman-teman yang membutuhkan literatur Insha Allah saya akan membantu. Pada kesempatan ini saya ingin berbagi mengenai studi stabilita. Apa itu studi stabilita dan apa manfaatnya? Studi stabilita merupakan compliance aspek dalam jaminan kualitas suatu produk. Pemastian mutu suatu obat tidak hanya mengandalkan pada pelaksanaan pengujian tertentu saja; namun obat hendaklah dibuat dalam kondisi yang dikendalikan atau dipantau secara cermat.
Jadi studi stabilita adalah serangkaian proses pengujian obat yang dilakukan pada periode dan jangka waktu yang telah ditentukan dan terdokumentasi sehingga dapat membuktikan apakah suatu obat stabil atau tidak pada kondisi penyimpanan yang telah ditetapkan.  
Pengujian stabilitas dilakukan pada :
a)   Produk baru (bets pilot)
b)   Kemasan baru (berbeda dari standar yang telah ditetapkan)
c)   Perubahan formula, metode pengolahan atau sumber atau pembuat bahan awal dan bahan kemas primer
d)   Bets yang diluluskan dengan pengecualian, misalnya bets yang sifatnya berbeda dari standar yang diolah ulang
e)    Produk yang beredar :
1.     Uji stabilitas untuk produk beredar yang dilakukan minimal 1 bets dalam satu tahun, asal didukung oleh data Pengkajian Produk Tahunan (Annual Product Review) atau validasi retrospektif.
2.  Penyimpanan sampel dilakukan pada suhu kamar, suhu yang dipersyaratkan dan hendaklah dimonitor.
Apabila produk rekonstitusi, dilakukan in-use stability study di periode akhir atau pada waktu daluarsa produk tersebut

Studi stabilita dapat dibagi menjadi 3 berdasarkan tujuannya:
Summary of the different types of stability testing
(exemplarily for a new registration of human medicinal product)
Study Type
R&D Study
Follow-up (commitment study)
On-going study
Time point
Before registration
After submission of the dossier
After registration and marketing
Aim of the study
Setting self-life, storage conditions and spesifications
Verify registration data
Proof registration are still valid
Background
Registration procedures, guidelines for stability testing (for example: ICH)

Registration procuedures, guidelines for stability testing
EU-GMP guidelines
Extent
Two pillot- or production-scale batches of the finished product. If 'critical', for example when known as unstable, three batches


Production-scale, three batches of finished product
Continous; one batch
-per year
-each product
-each strenght
-each package
Competent authority
Regulatory agency
Regulatory agency
National GMP surveillance – Regulatory agency or health authorities

 Kondisi Penyimpanan (Storage Condition), Periode dan Interval Pengujian Sample

Sampel untuk long term condition disimpan berdasarkan pada area dimana produk akan dipasarkan. Berdasarkan hal tersebut, terdapat 5 climatic zone, yaitu :


Climatic Zone
Definisi
Kriteria (*)
Kondisi Penyimpanan (Long Term Study)
I
Temperature Climate
15oC / ≤11 hPa
21oC / 45% RH
II
Subtropical & Mediterranean Climate
>15oC to 22oC /
>11 to 18 hPa
25oC / 60% RH
III
Hot & Dry Climate
>22oC / ≤15 hPa
30oC / 35% RH
IVA
Hot & Humid Climate
>22oC/ >15 to 27 hPa
30oC / 65% RH
IVB
Hot & Very Humid Climate
>22oC / >27 hPa
30oC / 75% RH
*) Keterangan pada kolom kriteria merupakan nilai yang diperoleh dari rata-rata temperatur dalam setahun, yang diukur dari udara terbuka / rata-rata tekanan parsial uap air dalam setahun.
Climatic zone merupakan area / zona yang membagi dunia berdasarkan kondisi iklim tahunan. Indonesia masuk ke dalam zona IVB.
Desain studi stabilita ditentukan berdasarkan area dimana produk tsb akan dipasarkan. Kondisi penyimpanan untuk produk zona III dan IV dengan label kondisi penyimpanan dibawah 30oC :
Kondisi Penyimpanan
Periode Pengujian
Interval Pengujian
30oC±2oC / 75±5%RH
ED + 1
(Long Term)
  • Tahun pertama setiap 3 bulan sekali.
  • Tahun kedua setiap 6 bulan sekali.
  • Tahun ketigas, sampai dengan ED+1 setiap 1 tahun sekali
40oC±2oC / 75±5%RH
6 bulan
(Accelerated)
Bulan ke-3 dan 6

Kondisi penyimpanan untuk zona I dan II:
Kondisi Penyimpanan
Periode Pengujian
Interval Pengujian
25oC±2oC / 60±5%RH

ED + 1
(Long Term)
  • Tahun pertama setiap 3 bulan sekali.
  • Tahun kedua setiap 6 bulan sekali.
  • Tahun ketigas, sampai dengan ED+1 setiap 1 tahun sekali
30oC±2oC / 65±5%RH
40oC±2oC / 75±5%RH
6 bulan
(Accelerated)
Bulan ke-3 dan 6

Kondisi penyimpanan untuk produk dengan label kondisi penyimpanan 2-8oC (almari pendingin) :

Kondisi Penyimpanan
Periode Pengujian
Interval Pengujian
2 – 8 oC
ED + 1
(Long Term)
  • Tahun pertama setiap 3 bulan sekali.
  • Tahun kedua setiap 6 bulan sekali.
  • Tahun ketigas, sampai dengan ED+1 setiap 1 tahun sekali
25oC±2oC / 60±5%RH
6 bulan
(Accelerated)
Bulan ke-3 dan 6


Literatur mengenai studi stabilita dapat di lihat di ASEAN GUIDELINE ON STABILITY STUDY OF DRUG PRODUCT dan ICH HARMONISED TRIPARTITE GUIDELINE STABILITY TESTING OF
NEW DRUG SUBSTANCES AND PRODUCTS Q1A(R2).


5 comments: