Pedoman
Good Distribution Practices for
Pharmaceutical Products ini diterbitkan oleh WHO pada tahun 2005. Suatu jaringan distribusi harus menyelenggarakan
suatu sistem jaminan kualitas sehingga produk yang di distribusikan terjamin
mutu, khasiat, keamanan dan keabsahannya sampai ke tangan konsumen. Semua orang
dan perangkatnya bertanggungjawab dalam menanangi, menyimpan, dan
mendistribusikan obat. CDOB ini memberikan pedoman langkah-langkah dalam
menjaga kualitas produk dari semua aspek yang berkaitan dengan distribusi.
Pedoman ini terdiri dari :
1.
Organisasi
dan Management
2.
Personalia
3.
Quality management
4.
Bangunan, gudang dan penyimpanan
5.
Kendaraan dan peralatan
6.
Wadah dan penandaan wadah
7.
Pengiriman
8.
Transportasi dan produk dalam
pengangkutan
9.
Dokumentasi
10. Pengemasan dan penandaan ulang
11. Komplain
12. Penarikan kembali
13. Produk afkiran/ penolakan dan produk kembalian
14. Produk tiruan
15. Impor barang
16. Kontrak
17. Inspeksi diri
Menurut BPOM RI tujuan utama pelakasanaan distribusi obat
yang baik adalah terselenggaranya suatu sistem jaminan kualitas oleh
distributor, yaitu :
1.
Menjamin penyebaran obat secara merata
dan teratur agar dapat diperoleh yang dibutuhkan pada saat diperlukan
2.
Terlaksananya pengamanan lalu lintas
dan penggunaan obat tepat sampai kepada pihak yang membutuhkan secara sah untuk
melindungi masyarakat dari kesalahan penggunaan atau penyalahgunaan.
3.
Menjamin keabsahan dan mutu obat agar
obat yang sampai ke tangan konsumen adalah obat yang efektif, aman dan dapat
digunakan sesuai tujuan penggunaannya.
4.
Menjamin penyimpanan obat aman dan
sesuai kondisi yang dipersyarakan, termask selama transportasi.
Mengenai penjelasam isi CDOB akan kami jelaskan kemudian.
Sepertinya akan lebih baik kalau setiap artikel diberikan sumber/referensi nya.
ReplyDeleteSekedar usul :)
Nice :)
kang maaf, sebenernya aspek CDOB ada brapa ya?kok banyak banget gitu kang. salam farmasi
ReplyDelete